Thursday, September 3, 2009

Cara-cara untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah

Lee dan Snow (1997) meneliti topik tentang ekonomi publik mengenai insentif politik dan tingkat pajak optimum. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa peningkatan keefektifan penerimaan pajak akan menyebabkan dampak berupa inefisiensi pada aspek sosial politik. Penentuan tingkat pajak diperlukan yang disesuaikan dengan tujuan kebijakan pengeluaran pemerintah. Secara normatif, peningkatan pajak tidak diinginkan oleh sektor rumah tangga dan swasta, namun demikian melalui kebijakan yang tepat pemerintah dapat menentukan tingkat optimum.
Reksohadiprodjo (1999) berpendapat bahwa penerimaan pajak merupakan bagian terpenting dari penerimaan pemerintah di samping penerimaan dari minyak bumi dan gas alam serta penerimaan negara bukan pajak. Apabila Indonesia ingin mandiri, maka penerimaan dari pajak haruslah ditingkatkan agar supaya dapat
dijadikan substitusi pinjaman dari luar negeri.

Widayat (1995) dalam upaya untuk meningkatkan penerimaan PAD agar penerimaannya mendekati atau bahkan sama dengan potensinya, secara umum ada dua cara, yaitu dengan cara instensifikasi dan ekstensifikasi.
a. Cara instensifikasi adalah mengefektifkan pemungutan pajak atau retribusi dan mengefisienkan cara pemungutannya pada obyek dan subyek yang sudah ada misalnya melakukan perhitungan potensi, penyuluhan, meningkatkan pengawasan dan pelayanan.
b. Cara ekstensifikasi adalah melakukan usaha-usaha untuk meningkatkan PAD dengan cara menjaring wajib pajak baru melalui pendataan dan pendaftaran atau menggali pajak baru.



1 comments:

Unknown said...

Apa judul buku dari Wahyu Widayat itu gan?