Wednesday, September 2, 2009

Tugas Kuliah Tentang Derajat Ekonomi Fiskal

Otonomi fiskal daerah (local fiscal autonomy) merupakan salah satu aspek yang sangat penting dari otonomi daerah secara keseluruhan. Otonomi fiskal daerah dalam penelitian ini merupakan kemampuan pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (own source revenue) seperti pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain (lihat Nanga, 1991:29). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dalam pasal 1 butir h Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 menyebutkan otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Propinsi diberikan otonomi terbatas yang mencakup kewenangan lintas Kabupaten dan Kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya. Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom termasuk juga kewenangan yang tidak atau belum dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota. (Pasal 9 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999). Hal ini menunjukkan otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di daerah dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Untuk mencapai hal tersebut, maka titik berat otonomi diletakkan di daerah Kabupaten dan daerah Kota dengan pertimbangan bahwa daerah Kabupaten dan Kota langsung berhubungan dengan masyarakat.

Menurut Nanga (1991:29), diakui bahwa otonomi daerah dan juga pemerintah dan pembangunan daerah dapat diwujudkan hanya apabila disertai dengan otonomi keuangan yang efektif. Ini berarti bahwa pemerintah daerah secara finansial haruslah independen terhadap pemerintah pusat dengan jalan sebanyak mungkin menggali sumber-sumber PAD seperti pajak, retribusi dan lain-lain.
Menurut Utomo (2000: 1), pertama-tama haruslah disadari terlebih dahulu bahwa khasanah perpolitikan dan pemerintahan di Indonesia, termasuk manajemen pemerintahan daerah, membicarakan mengenai otonomi, desentralisasi atau demokrasi lokal haruslah lebih bertitiktekan kepada adanya atau diperolehnya kewenangan. Dengan dimilikinya kewenangan maka akan memotivasi daerah untuk menumbuhkan inisiatif dan kreativitas tidak saja untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tetapi juga untuk tercapainya kemandirian daerah.
Meskipun tidak dapat ditolak bahwa dalam penyelenggaraan manajemen pemerintahan daerah diperlukan adanya keuangan yang cukup memadai. Hal ini dapat terjadi suatu polemik “apa artinya kewenangan apabila tidak ada uang atau sebaliknya apa artinya memiliki uang kalau tidak memiliki kewenangan” (No mandate without funding). Kewenangan menjadi central issues di dalam otonomi dikarenakan hendak mengembalikan kekuasaan dari tangan penguasa kepada citra kedaulatan rakyat, di samping untuk menumbuhkan kemandirian dan pemberdayaan daerah dan masyarakat daerah. Selama berpuluh tahun kewenangan belum pernah dirasakan dan dipegang oleh daerah, untuk itu tidaklah mengherankan bila di era reformasi sering terjadi adanya euphoria yang berlebihan.
Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa pada prinsipnya hakekat otonomi daerah adalah mempunyai sumber keuangan sendiri, dapat mengelola dan menggunakannya untuk melaksanakan tugas-tugas otonomi serta mempunyai anggaran belanja yang ditetapkan sendiri. Untuk mengetahui apakah suatu daerah otonom itu mampu mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, Syamsi (1986: 199) menegaskan beberapa ukuran.
1. Kemampuan struktural organisasinya
Struktur organisasi Pemerintah Daerah harus mampu menampung segala aktivitas dan tugas-tugas yang menjadi beban dan tanggung jawabnya, jumlah unit-unit beserta macamnya cukup mencerminkan kebutuhan, pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab yang cukup jelas.
2. Kemampuan aparatur pemerintah daerah
Aparat Pemerintah Daerah harus mampu menjalankan tugasnya dalam mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya. Keahlian, moral, disiplin dan kejujuran saling menunjang tercapainya tujuan yang diidam-idamkan oleh daerah.

3. Kemampuan mendorong partisipasi masyarakat
Pemerintah Daerah harus mampu mendorong agar masyarakat mau berperan serta dalam kegiatan pembangunan.
4. Kemampuan keuangan daerah
Pemerintah Daerah harus mampu membiayai semua kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sebagai pelaksanaan pengaturan dan pengurusan rumah tangganya sendiri. Sumber-sumber dananya apa saja, apakah PAD atau sebagian dari subsidi Pemerintah Pusat.
Kaho (1998:60) menegaskan bahwa faktor yang mempengaruhi pelaksanaan otonomi daerah adalah :
1. manusia pelaksanaannya harus baik;
2. keuangan harus cukup dan baik;
3. peralatannya harus cukup dan baik;
4. organisasi dan manajemennya harus baik


0 comments: