Thursday, September 3, 2009

Tugas kuliah : Usaha untuk meningkatkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Usaha-usaha yang dilakukan Pemerintah dalam rangka meningkatkan penerimaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan adalah sebagai berikut.

1. Melakukan pendataan subyek/obyek pajak.
Usaha untuk melakukan pendataan ulang terhadap subyek/obyek pajak baik terhadap yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar adalah dalam rangka penyesuaian penggolongan nilai jual obyek pajak baik itu untuk bumi maupun bangunan. Kegiatan pendataan ulang melibatkan selain petugas dari Kantor Pelayanan PBB dan Dipenda, juga melibatkan Kepala Desa/Lurah dalam wilayah masing-masing, sehingga data yang diperoleh sesuai dengan keadaan di lapangan.

2. Melakukan penyuluhan.
Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat yang merupakan wajib PBB, Kantor Pelayanan PBB bersama dengan aparat Dipenda melakukan berbagai penyuluhan dengan mendatangi wilayah-wilayah kecamatan yang ada dalam Kabupaten dan kota. Penyuluhan dimaksudkan agar masyarakat mengerti dan paham mengenai hak dan kewajibannya dalam membayar PBB.

3. Melakukan peningkatan kemampuan aparat.
Untuk meningkatkan kemampuan aparat dalam mengelola PBB, dengan memberikan bimbingan dan pembinaan serta pengetahuan dasar kepada Kepala Desa/Lurah dan petugas pemungut tentang PBB.

4. Pengawasan.
Untuk mencegah agar tidak terjadi penyalahgunaan penerimaan PBB, melakukan pengawasan secara intensif mulai dari kegiatan penyampaian SPPT, penagihan dan penyetoran PBB ke kas yang telah ditunjuk. Pengawasan dilakukan baik oleh aparat fungsional pengawasan maupun pengawasan secara internal.
(dikumpulkan dari berbagai sumber)



1 comments:

konsultan pajak said...

siap2 selalu bayar pajak tepat waktu dech,,
salah satu meningkatkan pajak..