Thursday, September 3, 2009

Unsur-unsur Pajak

Menurut Davey (1988:39-40), perpajakan daerah dapat diartikan sebagai :
a. pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dengan pengaturan dari daerah sendiri;
b. pajak yang dipungut berdasarkan peraturan nasional tetapi penetapan tarifnya dilakukan oleh pemerintah daerah;
c. pajak yang ditetapkan dan atau dipungut oleh pemerintah daerah;
d. pajak yang dipungut dan diadministrasikan oleh pemerintah pusat tetapi hasil pungutannya diberikan kepada, dibagihasilkan dengan, atau dibebani pungutan tambahan (opsen) oleh pemerintah daerah.

Dari definisi pajak tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa unsur pajak adalah, (lihat Isnanto, 2001:16).
a. iuran masyarakat kepada negara dalam arti bahwa yang berhak melakukan pemungutan pajak adalah negara, dengan alasan apapun swasta atau partikelir tidak boleh memungut pajak;
b. berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dalam arti bahwa walaupun negara mempunyai hak untuk memungut pajak namun dalam pelaksanaannya harus memperoleh persetujuan dari rakyat yaitu melalui undang-undang;
c. tanpa jasa timbal (prestasi) dari negara yang dapat langsung ditunjuk, dalam arti bahwa jasa timbal atau kontra prestasi yang diberikan oleh negara kepada rakyatnya tidak boleh dihubungkan secara langsung dengan besarnya pajak;
d. untuk membiayai pengeluaran pemerintah yang bersifat umum, dalam arti bahwa pengeluaran-pengeluaran pemerintah tersebut mempunyai manfaat bagi masyarakat secara umum


0 comments: