Wednesday, December 2, 2009

Definisi Kredit

Kredit adalah penyerahan barang, jasa, atau utang dari satu pihak (kreditor/atau pemberi pinjaman) atas dasar kepercayaan kepada pihak lain (nasabah atau pengutang/borrower) dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak.
Sedangkan definisi lain tentang kredit menurut beberapa ahli perbankan adalah sebagai berikut :
Menurut Raymond P. Kent (dalam Thomas Suyatno, 1999) didefinisikan sebagai berikut :
”Credit may be defined as the right to receive payment or the obligation to make payment on demand or at some future time on account of an immediate transfer of goods .”

Maksudnya dari pernyataan tersebut adalah ” Kredit adalah hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu diminta, atau pada waktu yang akan datang karena penyerahan barang-barang sekarang ”
Sedangkan menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 7 tahun 1992 pasal 1 tentang perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No, 10 tahun 1998, pengertian kredit adalah sebagai berikut :
” Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihakk lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga ”.

0 comments: