Wednesday, February 10, 2010

Bentuk-bentuk Mudharabah

Adapun bentuk-bentuk mudharabah yang dilakukan dalam perbankan syariah dari penghimpunan dan penyaluran dana adalah:
1. Tabungan Mudharabah. Yaitu, simpanan pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat atau beberapa kali sesuai perjanjian. (1)
2. Deposito Mudharabah. Yaitu, merupakan investasi melalui simpanan pihak ketiga (perseorangan atau badan hukum) yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu (jatuh tempo), dengan mendapat imbalan bagi hasil. (2)
3. Investai Mudharabah Antar Bank (IMA). Yaitu, sarana kegiatan investasi jangka pendek dalam rupiah antar peserta pasar uang antar Bank Syariah berdasarkan prinsip mudharabah di mana keuntungan akan dibagikan kepada kedua belah pihak (pembeli dan penjual sertifikat IMA) berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. (3)

Daftar Pustaka:
(1)Abdul Azis, et al.,(ed.) Ensiklopedi Hukum Islam. (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996) h. 1198
(2)Ibid.
(3)Akmal Yahya, Profit Distribution, http//www.ifibank.go.id

1 comments:

gayuh said...

yuk.. artikelnya sangat bermanfaat